Petunjuk pelaksanaan bantuan SMK yang melakukan peningkatan mutu penilaian 2019
Salah satu file pada jenjang SMK yang perlu Bapak dan Ibu milliki yaitu pentunjuk pelaksanaan atau Juklak. Maka dari itu membantu Bapak dan Ibu yang belum memilikinya, Admin pada kesempatan artikel ini akan membagikannya. Juklak yang akan Admin bagikan yaitu bantuan SMK yang melakukan peningkatan mutu penilaian. Petunjuk pelaksanaan ini bersumber secara resmi dari Kementerian pendidikan dan kebudayaan, direktorat jenderal, pendidikan dasar dan menengah, jalan jenderal sudirman, gedung e lantai 12 – 13, senayan, jakarta 10270 telepon (021) 5725477 (hunting), 5725471-74 faksimile: 5725049, 5725467 laman: http://psmk.kemdikbud.go.id.
Juklak yang hadir pada tahun 2019 ini hadir dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan SMK yang melakukan Peningkatan Mutu Penilaian Tahun 2019;
Selengkapnya mengenai petunjuk pelaksanaan tersebut dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini dalam bentuk Pdf.
Juklak yang hadir pada tahun 2019 ini hadir dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan SMK yang melakukan Peningkatan Mutu Penilaian Tahun 2019;
Selengkapnya mengenai petunjuk pelaksanaan tersebut dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini dalam bentuk Pdf.
Juklak bantuan SMK Peningkatan mutu penilaian 2019
Link Unduh :

Komentar
Posting Komentar